Luhut dapat tugas baru memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 93 tahun 2021. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Di perpres sebelumnya, Menko Perekonomian yang mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Kini tugas itu diemban oleh Menko Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut.
Tugas Luhut adalah mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini. Salah satunya mengenai masalah kenaikan biaya proyek alias cost overrun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(das/zlf)