Proyek Kereta Cepat Kini Bisa Dibiayai APBN dan Langsung Diawasi Luhut

Proyek Kereta Cepat Kini Bisa Dibiayai APBN dan Langsung Diawasi Luhut

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 06:32 WIB
Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terus dikebut. PT KCIC pun mengklaim progres pembangunan proyek kereta cepat itu sudah mencapai 77,92 persen.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 1O7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam beleid itu ada beberapa kebijakan mencolok yang dilakukan. Misalnya pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini akan dibiayai salah satunya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf c sendiri berbunyi pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari (c) pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga pendanaan bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan patungan. Selain itu juga bisa dilakukan pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa dirinya tak ingin proyek Kereta Cepat dibiayai oleh APBN. Menurut catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat peresmian groundbreaking proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016.

Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.

"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1/2016).

Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN. Selain itu, pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (b to b).

"Jadi sudah saya putuskan bahwa, kereta cepat itu tak menggunakan APBN. Tidak ada jaminan dari pemerintah," kata Jokowi di sela-sela blusukan di kawasan Cilincing, Lapangan Kobra, Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (3/9/2015).

Selain itu perpres tersebut juga memberikan tugas baru untuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Lanjut di halaman berikutnya

Luhut dapat tugas baru memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 93 tahun 2021. Perpres ini merevisi Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Di perpres sebelumnya, Menko Perekonomian yang mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung. Kini tugas itu diemban oleh Menko Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut.

Tugas Luhut adalah mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mempercepat proyek ini. Salah satunya mengenai masalah kenaikan biaya proyek alias cost overrun.


Hide Ads