Pemerintah mengubah status PPKM DKI Jakarta menjadi level 1 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021. Sehubungan dengan perubahan tersebut, PT MRT Jakarta (Persero) melakukan perubahan jadwal operasional yang berlaku Kamis, (4/11/2021).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan, perubahan waktu operasional ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 COVID-19.
"Demi menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT Jakarta," kata Rendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).
Selain penerapan protokol kesehatan, PT MRT Jakarta juga mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama. Serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta seperti yang telah diberlakukan sebelumnya.
Adapun kebijakan terkait waktu operasional MRT Jakarta yang berlaku selama PPKM Level 1 yaitu sebagai berikut:
1. Jam Operasional Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Hari Kerja (weekdays) : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB - 09.00 WIB dan 17.00 WIB - 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Akhir Pekan (weekend) / hari libur : Tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).
(dna/dna)