Majalengka -
Manajemen Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dugaan pelanggaran itu mengacu pasal 41 Ayat 2 mengenai jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
Kemudian, Pasal 86 Ayat 1 dalam hal keuangan BUMD tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, BUMD tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bandara Internasional Jawa Barat (SEKABARA) Ibnu Sabilhaq mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 September 2021 kemarin, telah ditetapkan 2 orang komisaris dan 1 orang direktur PT BIJB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PP 54 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa di Pasal 41 Ayat 2, jumlah komisaris sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah direksi yang ada. Awalnya memang komisaris jumlahnya sama dengan direksi 3 orang 3 orang," kata Ibnu saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (8/11/2021).
"Kemudian setelah RUPSLB kemarin ditetapkan 1 orang direksi dan 2 orang komisaris. Nah menurut kami itu ada indikasi pelanggaran PP BUMD, seharusnya jumlah komisaris sesuai direksi," ucap dia menambahkan.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik halaman kedua
Seperti diketahui pada RUPSLB, PT BIJB telah menetapkan Yayat Hidayat sebagai Komisaris Utama, Purnomosidi Dicky Hastanto sebagai Komisaris dan Muhamad Singgih sebagai Direktur PT BIJB.
Menurut Ibnu keputusan RUPSLB juga dianggap tidak sejalan dengan program efisiensi yang digaungkan dalam rapat umum tersebut. Bahkan Ia pun mempertanyakan isu PHK massal yang kini santer terdengar.
"Untuk isu PHK masal akan kita tanyakan. Isu itu memang ada makanya nanti kita akan konfirmasi tapi kita harapannya kalau mau efisiensi jangan korbankan karyawan, dengan dua komisaris juga harus diefisienkan dulu," tegasnya.
Ibnu juga menyebutkan akan segera menggelar audiensi dengan Pemprov Jawa Barat terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BIJB Kertajati. "Kita sudah menyampaikan pernyataan sikap dan akan segera audiensi dengan Pemprov Jabar," tandasnya.
Terpisah Ryan selaku Business Development Manager PT BIJB Ryan tidak menampik adanya isu yang menyebutkan BIJB terindikasi melanggar PP BUMD. Menurutnya isu itu terjadi pasca RUPS LB digelar.
Ia pun menyebutkan jika persoalan indikasi pelanggaran tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait penentuan jumlah komisaris dan direksi.
"Terkait menjadi permasalahan atau tidak ke depannya, harus jadi perhatian sehingga pemerintah provinsi lebih hati-hati lagi dalam mengambil keputusan. Kalau kami hanya bisa menjalankan, kembali lagi ke pemilik saham mau seperti apa, apa mengurangi komisaris atau bagaimana," singkatnya.