Warga Gugat Ganti Rugi Proyek Tol Yogya-Solo Bertambah

Warga Gugat Ganti Rugi Proyek Tol Yogya-Solo Bertambah

Achmad Syauqi - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 17:25 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Foto: Achmad Syauqi/detikcom: Gedung Pengadilan Negeri Klaten
Klaten -

Jumlah warga yang mengajukan gugatan keberatan atas harga ganti rugi tanah proyek tol Yogya-Solo di Klaten bertambah. Dua warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen menyusul mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri kelas I A Klaten.

"Hari ini ada masuk 2 lagi, sehingga per hari ini total ada 30 perkara keberatan yang masuk di PN Klaten. Hari ini, 2 yang masuk dari desa Pepe," ungkap Humas PN Kelas I A Klaten Rudi Ananta Wijaya pada detikcom, Rabu (17/11/2021) siang.

Menurut Rudi, besaran gugatan warga berbeda-beda. Agenda sidang akan dimulai Senin pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai gugatan bervariasi karena semua beda satu dengan lainnya. Senin pekan depan sidang dilakukan," sambung Rudi.

Rudi menerangkan Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Jawa Tengah menyiapkan tiga majelis hakim untuk menangani perkara gugatan keberatan ganti rugi tol Yogya-Solo. Tiga majelis hakim itu untuk menangani gugatan warga Desa Manjungan dan Pepe, Kecamatan Ngawen.

ADVERTISEMENT

"Kebetulan ada tiga majelis. Dari perkara yang masuk ketua PN membentuk tiga majelis yang menangani," sebut Rudi.

Dikatakan Rudi, pengadilan membentuk tiga majelis karena gugatan keberatan memiliki waktu penyelesaian terbatas. Hanya ada waktu 30 hari.

"Karena bagaimanapun juga harus diselesaikan segera. Ada waktu 30 hari, selain itu juga untuk mempercepat pelayanan," sebut Rudi.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Dikatakan Rudi, perkara tersebut termasuk perkara gugatan biasa. Gugatan keberatan atas penawaran.

"Keberatan itu bisa berupa bentuk dan satuan harga. Kedua pihak akan dihadirkan, baik warga, BPN maupun appraisalnya karena keduanya berkedudukan sebagai tergugat," sebut Rudi.

Kades Manjungan, Dunung Nugraha membenarkan ada warganya yang mengajukan gugatan. Gugatan didaftarkan ke pengadilan negeri Klaten.

"Gugatan didaftarkan ke pengadilan negeri Klaten. Tapi ada yang sendiri dan ada yang secara kolektif, " kata Dunung pada detikcom di ponselnya.

Dunung mengatakan, jumlah persisnya berapa warga yang mengajukan gugatan dia tidak tahu. Bagi warga yang keberatan atas harga ganti rugi memang boleh mengajukan gugatan.

"Yang tidak cocok harganya memang secara aturan bisa mengajukan. Yang digugat siapa saya tidak tahu, sebab pemerintah desa juga tidak tahu karena itu hak warga," sambung Dunung.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang tanahnya terdampak proyek tol Yogya-Solo di Klaten keberatan atas harga ganti rugi tanah. Mereka menggugat kementerian ATR dalam hal ini BPN.
Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, PN sudah menerima gugatan warga terdampak tol tersebut. Yang sudah mendaftarkan ke PN dari dua desa.

"Benar PN kelas I A Klaten telah menerima gugatan keberatan terkait pembebasan lahan tol Yogya-Solo. Kemarin yang mendaftar ada 27 orang, " jelas Rudi di kantornya pada detikcom, Selasa (16/11/2021) siang.

(hns/hns)

Hide Ads