3 Fakta Tol Kayu Agung-Palembang Telan Korban Jiwa

3 Fakta Tol Kayu Agung-Palembang Telan Korban Jiwa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 21:30 WIB
Jalan berlubang di Tol Palembang-Kayu Agung (Raja Adill/detikcom)
Foto: Jalan berlubang di Tol Palembang-Kayu Agung (Raja Adill/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan di jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung menelan korban. Kecelakaan yang terjadi merenggut nyawa seorang pengendara mobil bernama Febi Khairunisa.

Dalam catatan detikcom, menurut laporan kepolisian, Febi Khairunnisa tewas setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan karena menghindari lubang di ruas Tol Palembang-Lampung. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena korban menghindari lubang.

"Iya, korban meninggal dunia. Korban awalnya menghindari lubang, dengan cara menghindar ke kiri, kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng. Korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung)," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi kejadian, korban disebut bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm. Korban dikabarkan tewas dalam laka tunggal tersebut saat dalam perjalanan ke rumah sakit (RS).

Ini tiga fakta Tol Kayu Agung-Palembang:


1. Kualitas Jalan Tol Buruk

Bicara soal kualitas jalan tol, dari data Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipublikasikan di situs BPJT Kementerian PUPR memang banyak standar yang tidak dipenuhi pada jalan tol yang satu ini. Data paling baru yang tersedia adalah SPM jalan tol per semester I-2021.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikcom, Senin (10/1/2022), jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung untuk kondisi jalannya banyak yang belum memenuhi standar indikator. Mulai dari indikator lubang, rutting, dan retak.

Tidak sampai di situ saja, pada aspek keselamatan sederet indikator juga tidak bisa dipenuhi jalan tol yang satu ini. Mulai dari kelengkapan dan kejelasan perambuan, jumlah dan reflektivitas marka jalan, dan jumlah reflektor sebagai pemandu di pinggir jalan.

Lalu, indikator lain yang belum dipenuhi adalah penerangan jalan umum yang lampunya harus menyala 100%. Kemudian, indikator berikutnya yang tidak dipenuhi adalah pengamanan dan penegakan hukum dengan adanya keberadaan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) yang siap panggil 24 jam.

Dalam catatan detikcom, sopir truk yang sering menggunakan tol ini juga mengeluhkan kondisi Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang buruk. Ketua Komunitas Sopir Truk RST Sumsel Apriyadi mengatakan ruas tol tersebut merupakan tol paling ekstrem yang pernah dilalui.

"Wah kalau tol itu memang tol paling ekstrem. Tak layaklah dilalui. Semua sopir dari Jawa rata-rata ngakunya sama, ada yang patah as roda, ada yang patah per, banyaklah segala macam kendala di tol itu. Intinya, tol itu tol paling ekstrem yang pernah kami lalui. Sudah bayarnya mahal, tapi kondisi jalannya parah banget," ungkap Apriyadi saat dihubungi detikcom.

Pengelola Tol Kayu Agung-Palembang bisa digugat. Cek halaman berikutnya.

2. Pengelola Bisa Digugat

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.

Dasarnya ada di UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bisa dihukum kurungan dan denda. Bila kecelakaan sampai merenggut korban jiwa pengelola jalan bisa dihukum 5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 120 juta.

"Bisa sekali itu digugat, dasarnya UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009. Itu pernah terjadi di Jawa Tengah juga," ungkap Djoko kepada detikcom.

Masih dalam aturan yang sama, Djoko mengatakan bila kecelakaan menimbulkan luka ringan ganti ruginya Rp 12 juta dan kecelakaan berat ganti ruginya Rp 24 juta. Hanya saja, Djoko mengatakan semua kembali ke penyelidikan Kepolisian. Bila hasilnya membenarkan bahwa kecelakaan terjadi karena jalan rusak maka posisi korban akan lebih kuat.

"Cuma kembali lagi ke Kepolisian keputusannya seperti apa? Apa penyebab kecelakaannya, kalau memang benar karena lubang yang terjadi karena jalan rusak ya kuat dia posisinya," kata Djoko.

3. Pengelola Tol Buka Suara

Pihak pengelola tol tak mau menyebut bahwa satu-satunya penyebab kecelakaan adalah lubang dan jalan bergelombang akibat kerusakan jalan yang tidak dibenahi. Dia mengatakan kecepatan mobil di jalan pun perlu jadi pertimbangan.

"Kami juga turut berduka cita terkait kondisi korban dan keluarga korban. Namun kecepatan (pengemudi) juga berpengaruh dalam hal ini (kecelakaan)," kata Manajer Operasi Waskita Sriwijaya Tol, Sabdo Hari Mukti, melalui Sekretaris Perusahaan Alex ketika dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (8/1/2022).

Dia pun tidak memastikan soal lubang di tengah jalan tersebut. Baginya, ada beberapa kondisi yang membuat sering terjadi lubang di ruas tol.

"Kita tidak bisa langsung mendeteksi ada lubang di tengah jalan, karena memang kondisi hujan dan juga lalu lintas kendaraan yang berbeban berat, jadi itu yang membuat susah diprediksi tiba-tiba ada jalan yang rusak," ujarnya.


Hide Ads