Perbaikan 2 Tol Trans Sumatera Harus Kelar April, Kalau Tidak Tarif Tak Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 15:50 WIB
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pengelola diminta melakukan perbaikan besar-besaran terhadap dua ruas jalan tol Trans Sumatera. Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki Standar Pelayanan Minimum (SPM) di ruas tol tersebut.

Adapun dua ruas tol yang dimaksud adalah ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan Kayu Agung-Palembang-Betung. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan waktu perbaikan hingga bulan April 2022 mendatang.

Menurut Kepala BPJT Danang Parikesit operator diminta segera melakukan perbaikan dengan cepat dan cermat. Pasalnya, bila perbaikan tak dilakukan, dua ruas tol ini tidak bisa melakukan penyesuaian alias kenaikan tarif.

"Pada bulan April akan ada pengukuran SPM secara ulang. Tidak serta merta mereka bilang perbaikan selesai dan tarif akan dinaikkan. Akan dievaluasi ulang, sehingga saat tarif disesuaikan kondisi jalan harus sudah memenuhi standarnya 100%," ungkap Danang dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Danang mengatakan sejauh ini operator ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sudah mengajukan penyesuaian tarif pada bulan Desember 2021 yang lalu. Dia menegaskan pengajuan itu akan ditangguhkan terlebih dahulu seiring dengan perbaikan besar-besaran di ruas tersebut.

Soal disetujui atau tidaknya pengajuan penyesuaian tarif itu, Danang bilang akan menunggu evaluasi SPM yang dilakukan pada April setelah adanya perbaikan besar-besaran.

"Kami juga dapat instruksi selama rekontruksi pengajuan tarif untuk Terbanggi Besar-Kayu Agung masuk ke kami Desember untuk diberikan setelah pemenuhan SPM dilaksanakan pada April. Selesai rekonstruksi kita cek kembali jalan tol itu SPM-nya sudah terpenuhi belum? Baru bisa sesuaikan tarif," papar Danang.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali setiap jalan tol harus disesuaikan tarifnya mengikuti laju inflasi. Di sisi lain, badan usaha jalan tol harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan untuk mendapatkan kenaikan tarif.

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

BPJT akan menilai SPM jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya. Kemudian diajukan ke Menteri PUPR untuk kemudian diresmikan lewat Keputusan Menteri penyesuaian tarifnya.



Simak Video "Ibu-Anak 'Telantar' di Tol Trans Sumatera, Diduga Ribut dengan Suami"

(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork