Indonesia akhirnya mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang selama ini dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.
Perjuangan Indonesia masih berlanjut. Setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak lanjut itu kita ada standar internasional yang harus kita penuhi bersama-sama. Nanti kita akan membuat semacam joint letter, kita akan minta publikasi dari ICAO," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub, Novie Riyanto, Rabu (26/1/2022).
Dia menjelaskan itu sudah menjadi standar. Dalam hal peralihan pelayanan ruang udara oleh Indonesia dari Singapura dibuat yang namanya proposal for amendment.
Indonesia dan Singapura akan membuat surat bersama-sama untuk dikirimkan ke ICAO. Kemudian di ICAO nanti akan diedarkan ke seluruh dunia untuk mengetahui apakah ada yang keberatan atas peralihan pelayanan ruang udara tersebut.
"Kita sebetulnya timeline kita as soon as possible (secepat mungkin) ya. Saya sudah bicara langsung dengan Dirjen Singapura, kita Februari akan maraton lagi untuk menyelesaikan," tuturnya.
Pada intinya, Indonesia dan Singapura sudah saling bersepakat dalam melakukan penyesuaian terhadap FIR Singapura dan FIR Jakarta. Semestinya tidak ada negara lain yang keberatan dengan itu.
Simak video 'Fakta-fakta Wilayah Udara Natuna yang Dikuasai Singapura Sejak RI Merdeka':