Dua jalan ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bakal dibuka secara sementara atau fungsional selsma masa mudik Lebaran 2022. PT Hutama Karya (Persero) akan membuka ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 kilometer dan ruas tol Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,6 kilometer.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan dibukanya kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini.
"Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera," kata Koentjoro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ruas tol tersebut akan dibuka secara fungsional pada arus mudik H-7 hingga H+7 Lebaran 2022, atau tepatnya 26 April-9 Mei 2022. Jam operasional Tol Pekanbaru-Bangkinang yakni mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah. Adapun kedua ruas tol tersebut hanya akan diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil atau Golongan I. Dua ruas tol ini dibuka secara gratis, meski begitu pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping dengan untuk melintas.
"Para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan," ungkap Koentjoro.
Hutama Karya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13-14 April 2022 di Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau," kata Koentjoro.
Koentjoro juga mengimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 kilometer/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.
(hal/das)