Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah sama sekali belum memutuskan apakah permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) soal penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun akan diizinkan atau tidak. KCIC hanya diberikan konsesi selama 50 tahun, namun meminta tambahan waktu konsesi.
Plt Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan pemerintah masih dalam posisi akan mengkaji apa yang diminta oleh KCIC.
"Konsesi 80 tahun adalah acuan dari KCIC, pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta KCIC," ungkap Risal Wasal dalam diskusi bersama media dan komunitas di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Risal menyatakan kajian pun belum dilakukan Ditjen Perkeretaapian. Pasalnya belum ada data-data pendukung yang diberikan KCIC kepada Kementerian Perhubungan.
"Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa," ujar Risal Wasal.
Dia juga menegaskan KCIC tetap harus melakukan perbaruan armada saat sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah habis umurnya, meskipun masa konsesi belum rampung. Misalnya, umur sarana hanya 30 tahun, meskipun masa konsesi belum habis maka sarana harus diperbaharui.
"Dalam konsesi kita yang jelas ada umur, misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru seperti kondisi baru dan semula dan dioperasikan," ujar Risal Wasal.
KCIC minta konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)