Dapat Izin Kepolisan, Japek II Dibuka Sementara Hari Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 01 Jan 2023 20:00 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Tol Jakarta-Cikampek Selatan alias Japek II Selatan resmi dibuka secara sementara per hari ini. Pembukaan tol ini dilakukan atas izin dari pihak Kepolisan RI, hal itu dilandaskan pada kondisi lalu lintas terkini di Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek I.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan Segmen Sadang sampai dengan Kutanegara. Tol dibuka dari arah Bandung menuju arah Jakarta.

Pembukaan akses menuju jalan tol fungsional ini dimulai sejak 16.55 WIB pada hari ini Minggu 1 Januari 2023. Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan karena volume lalu lintas Simpang Susun (SS) Dawuan Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati Jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek, terpantau tinggi.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Saat ini jumlah lalu lintas di SS Dawuan Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta telah melebihi indikator untuk dilakukan pengalihan ke jalur fungsional, yaitu lebih dari 6.500 kendaraan/jam. Tidak hanya itu, kami juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," ujar Charles dalam keterangannya, Minggu (1/1/2022).

Dibuka Gratis Hanya untuk Golongan I

Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil atau golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 kilometer per jam. Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas.

"Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 77+100 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta dan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Kutanegara untuk melanjutkan perjalanan melalui Jalan Provinsi (Jalan Industri). Selanjutnya untuk menuju arah Jakarta, pengguna jalan dapat masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur 1 atau GT Karawang Barat 1," papar Charles.

Charles mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional ini agar memastikan kecukupan bahan bakar kendaraan dan saldo uang elektronik. Selain itu, agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Ia menambahkan, lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri).

Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang sampai dengan Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di Gerbang Tol Kutanegara.

Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork