Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya menjadi alasan mengapa roda dua termasuk motor gede (moge) tidak boleh melintas di jalan tol.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan hal itu tertuang dalam tertuang dalam pasal 38 di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Alasan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol adalah yang utama merujuk pada aturan PP 15/2005 tentang Jalan Tol jo. PP 44/2009 yang berlaku saat ini," kata Endra kepada detikcom, Rabu (11/1/2023).
Ia menjelaskan kendaraan roda dua bisa melintas dengan izin dari kepolisian. Hal itu diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian.
"Kondisi traffic/kepadatan lalu lintas pada ruas-ruas tertentu yang bisa dijadikan pertimbangan pihak Kepolisian dalam memberikan diskresi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Klub Motor Besar Minta Moge Bisa Masuk Tol |
Tetapi intinya, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Artinya kendaraan roda dua memang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol.
Ia mengatakan saat ini ada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda 2, misal pada Jalan Tol Bali-Mandara dan Jembatan Suramadu, boleh digunakan oleh kendaraan roda dua.
"Dua jalan tol itu tersedia lajur khusus yang terpisah dengan lajur kendaraan roda empat/lebih, sehingga secara keamanan dan keselamatan terjamin," tutupnya.
Sebagai informasi, ramai kembali Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) yang meminta agar sepeda motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim.
Ia menyampaikan dalam akun YouTube Icha BigBike. Video itu diunggah pada Agustus 2022 dan ramai kembali menjadi perbincangan di media sosial.
(ada/hns)