Balada Proyek Kereta Cepat: Dulu Ditolak, Kini Konsesi Melebar ke 80 Tahun

Balada Proyek Kereta Cepat: Dulu Ditolak, Kini Konsesi Melebar ke 80 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 14 Apr 2023 17:19 WIB
Penampakan Kereta EMU dan CIT Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Foto: Dok. KCIC

Riwayat Penolakan Jonan

Ditarik ke belakang, medio 2015-2016 saat proyek kereta cepat mau diinisiasi, Ignasius Jonan yang kala itu jadi Menteri Perhubungan sempat menyiratkan penolakan pada proyek tersebut.

Dalam catatan detikcom, pihak Jonan tak bisa menerbitkan izin pembangunan karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh KCIC. Perizinan konsesi kereta cepat juga kala itu sempat bermasalah, padahal pemerintah sudah mulai kejar target groundbreaking.

Jonan juga secara tegas sempat menolak proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN. Dia menegaskan proyek-proyek yang pakai APBN harus difokuskan pada pembangunan kereta di luar Pulau Jawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus pakai swasta, tidak boleh pakai APBN. Saya stempelnya itu," tegas Jonan di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jakarta, Rabu (2/9/2015) silam.

Akhir Januari 2016 proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melakukan groundbreaking. Namun, kala itu Jonan ternyata tidak hadir dalam seremonial pembangunan kereta cepat itu.

ADVERTISEMENT

Jonan bilang kala itu pihaknya melakukan finalisasi izin dan dokumen konsesi kereta cepat dan tidak menghadiri groundbreaking kereta cepat. Artinya, kereta cepat dimulai tanpa izin yang lengkap dari Kemenhub pada saat groundbreaking dilakukan.

"Saya menyelesaikan perjanjian konsesi kereta cepat dan izin pembangunan kereta cepat," jelas Jonan kepada detikFinance, Kamis (21/1/2016) silam.

Kala itu, Jonan mengaku mendapatkan undangan peresmian proyek kereta cepat. Namun dia memilih berada di kantor untuk segera menyelesaikan perizinan yang harus dikeluarkan. Eks bos PT KAI itu juga mengatakan dirinya sudah meminta izin langsung ke Menteri BUMN yang kala itu dijabat Rini Soemarno.

"Saya sudah bilang ke Bu Rini (Menteri BUMN) untuk tidak hadir dan di kantor menyelesaikan perizinan tersebut," jelas Jonan.

Meski izin konsesi kereta cepat belum terbit, lanjut Jonan, groundbreaking tetap bisa dilakukan. Pasalnya, pembangunan hanya memerlukan izin trase dan laporan Amdal saja.

"Namun untuk memulai pembangunan, wajib memiliki izin pembangunan. Sebagai catatan, izin pembangunan bukanlah izin administratif, namun merupakan kajian teknis menyangkut keselamatan dan proses prasarana, sesuai apa yang tercantum di dalam Perpresnya bahwa Kemenhub melakukan evaluasi dan melakukan pembinaan teknis," tutur Jonan.


(hal/eds)

Hide Ads