Keputusan pemerintah pusat mengambil alih perbaikan jalan daerah dikritik sejumlah pihak. Apa kata Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Terkait ini Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan, hal itu dilakukan karena keadaan mendesak atau extra ordinary.
"Kemarin keadaan extra ordinary, karena COVID maka dana di pusat dan daerah dilimpahkan ke COVID," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan maka boleh diambil alih pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Di UU jalan, apabila Pemda tak sanggup (memperbaiki) dan jalannya sifatnya vital maka pemerintah pusat tanggung jawab ambil alih," terangnya.
Adapun ambil alih perbaikan jalan di daerah oleh pemerintah pusat juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Jalan rusak yang akan diperbaiki tak hanya di Lampung, melainkan juga daerah lain.
Sebelumnya, rencana pemerintah mendapat kritikan sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, yang menyebut langkah Jokowi kurang tepat.
Menurut Trubus Pemprov lampung mendapat kucuran dana yang besar dari pemerintah pusat. Adapun APBD Lampung tahun 2023 adalah Rp 7,3 triliun.
"Gubernur ketika dikatakan diambil alih langsung jingkrak-jingkrak, tepuk-tepuk, senang sekali. Jadi itu nanti keenakan pemerintah daerah. Padahal selama ini kan dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat kan cukup besar Lampung itu," katanya kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
(zlf/zlf)