Revisi UU IKN Dikebut, Ditargetkan Rampung Oktober 2023

Revisi UU IKN Dikebut, Ditargetkan Rampung Oktober 2023

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 18:00 WIB
Titik nol IKN
Titik Nol IKN/Foto: DetikHealth/Khadijah Nur Azizah
Jakarta -

Pemerintah mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi UU 3/2022 ini tepat sebelum masa reses. DPR akan mulai rapat lagi tanggal 16 Agustus, kemudian masuk masa sidang dari 16 Agustus sampai 3 Oktober 2023.

"Jadi kita semua berharap agar paling lambat 3 Oktober RUU itu selesai. Karena kalau lewat dari itu, bapak-ibu tahu semua, kesibukan semakin banyak," katanya dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul mengatakan, pembahasan RUU ini dijadwalkan kembali setelah masa reses selesai yakni mulai 16 Agustus. Adapun pembahasannya akan terbagi ke dua tahap pembicaraan, yakni pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

Adapun pembicaraan Tingkat I ini akan berisi pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, lalu pengantar DPD, serta dari fraksi-fraksi DPR. Barulah setelah itu, pembahasan akan dilakukan ke pembahasan Tingkat II yakni di Rapat Paripurna DPR.

ADVERTISEMENT

Dari segi waktu, DPR RI berharap pada Agustus ini pembahasan Tingkat I di Komisi II DPR RI akan dimulai. Dengan demikian, diproyeksikan pada rentang 16-31 Agustus 2023 akan dilakukan pembahasan revisi UU IKN. Dari sana, diharapkan memasuki September sudah terjadwal untuk tahapan pengambilan keputusan di Tingkat II dan RUU pun diundangkan.

"Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai dibahas di DPR, lalu kemudian dikirim ke presiden untuk ditetapkan ataupun disahkan menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe telah menyampaikan, perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu akan dibahas seusai masa reses DPR. Adapun saat ini revisi UU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

"Setelah reses dibahas. (Presiden) mendukung (revisi UU IKN), cuma isinya kan harus dibahas, lagi proses," kata Dhony seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari detikNews, Rabu (12/4/2023).

Dhony menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam pembahasan revisi UU IKN tersebut. Dua hal yang akan dibahas adalah soal pemerintahan dan pembangunan.

"Poinnya masalah dikhususkannya, bagaimana otoritas IKN ini genus baru, jadi ada sesuatu yang umum tapi diatur khusus di otorita ini. Apa yang umum ya soal pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan umum," jelasnya.

"Jadi diatur khusus supaya tidak terjadi seperti pengembangan-pengembangan di tempat lain misalnya yang ada benturan kepentingan. Tujuannya seperti itu jadi semuanya selaras dalam satu badan, jadi bisa membangun itu sesuai ideal yang kita inginkan UU IKN," lanjutnya.

(ara/ara)

Hide Ads