Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) sebidang masih kerap terjadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.142 kecelakaan terjadi di perlintasan KA sebidang pada kurun waktu 2019-2022.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan kebanyakan kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang ilegal yang tidak dijaga. Datanya, dari total 1.142 kecelakaan, 1.004 kecelakaan terjadi pada lintasan sebidang ilegal.
Maka dari itu, menurut Risal lebih baik perlintasan sebidang yang tidak dijaga lebih baik ditutup. Apalagi, saat ini kecepatan kereta api pun ditambah, di Gapeka 2023 maksimal 120 km per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakat pelintasan sebidang seharusnya ditutup agar punya akses satu sama lain. Kita harus tutup karena sudah double track dan intensitas pelintasan makin tinggi," ujar Risal di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
"Kecepatan terus bertambah artinya kita nggak bisa main-main lagi dengan pelintasan sebidang," ujarnya.
Dia mengaku saat ini Ditjen Perkeretaapian tak pernah mengeluarkan izin untuk perlintasan sebidang resmi lagi. Izin hanya dikeluarkan untuk kebutuhan mendesak.
"Sejak dibentuknya DJKA kita sudah tidak pernah izinkan lg perlintasan sebidang, kecuali untuk sifatnya yang sementara untuk pembangunan itu pun dikawal, nggak ada lagi izin perlintasan sebidang resmi," sebut Risal.
Risal menjelaskan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir pun sebetulnya jumlah lintasan sebidang pun terus menurun. Dari semula ada 5.685 perlintasan sebidang pada 2016 kini menjadi 4.194 perlintasan sebidang per 2022.
"Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat," kata Risal.
Kemenhub, lanjut Risal, juga telah menerbitkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, di antaranya merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di 79 daerah kewenangan Pemda.
Sejak 2018 hingga 2022, Kemenhub juga membangun perlintasan tidak sebidang untuk menciptakan akses yang aman bagi masyarakat. Di antaranya 10 jalan layang, delapan underpass, serta 24 jembatan penyeberangan orang dan motor (JPO/JPOM). Adapun perlintasan tidak sebidang yang akan dibangun tahun ini yakni dua jalan layang dan satu JPO/JPOM.
Meski demikian, harus diakui jumlah perlintasan sebidang masih jauh lebih banyak. Pemerintah pun menghadapi tantangan terhadap minimnya pemahaman pengguna lalu lintas.
(hal/ara)