Alasan PMN Rp 3 Triliun buat Waskita Dikembalikan ke Kas Negara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 07:35 WIB
Foto: Dok. Waskita Karya
Jakarta -

Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2022 dibatalkan. Atas hal itu, perseroan mengembalikan dana senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.

"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (6/8/2023).

Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Atas hal tersebut diakui berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya.

Sebagai gantinya, Waskita Karya akan menyiapkan langkah strategis lain untuk penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua ruas itu yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.

Waskita Karya berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.

"Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," ujar Mursyid.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork