Dua Ruas Tol Trans Sumatera Siap Beroperasi, Ini Rinciannya

Dua Ruas Tol Trans Sumatera Siap Beroperasi, Ini Rinciannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 07 Sep 2023 22:22 WIB
PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) telah melaksanakan serangkaian Uji Laik Fungsi (ULF) dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yaitu Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 km pada Selasa (22/8) hingga Rabu (23/8).
Ilustrasi.Foto: Dok. Hutama Karya
Jakarta - Dua Jalan Tol Trans Sumatera telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) dan siap beroperasi. Dua ruas itu adalah, pertama, Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15, 6 Km.

Kedua Seksi 1 Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 Km

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik," dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Kamis (7/9/2023).

Tol Indrapura-Kisaran sendiri berada di wilayah Sumatera Utara saat ini sebagian konstruksinya selesai dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) yakni Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh dengan total panjang 15,6 Km.

Untuk Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 32,15 Km masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dengan progres saat ini mencapai 83,99%.

Sementara, seksi 1 Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura & Sebagian Seksi 2 Indrapura - Kuala Tanjung bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat telah selesai konstruksinya dan telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF).

Jalan Tol yang merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera ini disebut menghubungkan wilayah Tebing Tinggi dengan Pelabuhan Kuala Tanjung sehingga dapat mendukung pengembangan kawasan industri dan wisata di Sumatera Utara.

"Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga Jalan Tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator Jalan Tol," tutup keterangan BPJT. (ada/hns)


Hide Ads