Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan mengatasi permasalahan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 11 September 2023.
"Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (15/9/2023).
Penjaminan pemerintah diberikan atas seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul terhadap kreditur akibat pembengkakan biaya proyek tersebut. Terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
"Penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal," tulis Pasal 3.
Agar pinjaman PT KAI untuk mengatasi pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa dijamin pemerintah, Sri Mulyani menerapkan beberapa persyaratan.
Pertama-tama, pemohon jaminan dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Permohonan bisa diajukan setelah adanya keputusan dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Permohonan penjaminan harus memuat keterangan minimal:
a. Keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek.
b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah.
c. Nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah.
d. Calon kreditur.
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Kedua, melampirkan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah, serta pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban keuangan yang timbul dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Ketiga, surat pernyataan menteri di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian. Keempat, melampirkan rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman dan menyertakan profil calon kreditur beserta harga pinjaman serta syarat dan ketentuan pinjaman.
Lalu PT KAI wajib melampirkan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen dan menyertakan proyeksi keuangan sampai dengan masa pinjaman berakhir. Termasuk dimintai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar.
"Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan disetujui Menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yakni PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan penjaminan bersama dengan pemerintah," tulis Pasal 7 ayat (1).
(aid/rrd)