Kebijakan Pakai Lahan hingga 190 Tahun Bisa Gaet Investor Masuk IKN?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 10 Okt 2023 16:10 WIB
Ilustrasi IKN - Foto: Instagram @jokowi @smindrawati
Jakarta -

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). Lewat regulasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru untuk mengundang investor masuk dan menggarap mega proyek Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Salah satu aturannya ialah investor diberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun. hak-hak tersebut diberikan dalam dua siklus, yakni HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Selain itu, dalam satu siklus, hak tersebut juga diberikan secara bertahap.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, dirinya tak begitu yakin kebijakan ini akan mampu menarik banyak investor masuk ke IKN dan membuat lahan-lahan di kawasan tersebut produktif dalam waktu singkat.

"Saya sih nggak yakin. Mungkin yang menarik investor ialah yang tak memberikan kontribusi signifikan ke RI. Ia masuk tapi tak dapat membantu menyelesaikan masalah ekonomi bangsa. Lahannya tidak produktif dengan waktu yang singkat," katanya kepada detikcom, ditulis Selasa (10/10/2023).

Menurutnya akan ada investor yang masuk namun ia tak yakin jumlahnya akan banyak sehingga memberikan kontribusi secara komprehensif. Untuk memastikannya, menurutnya perlu ada peraturan perundang-undangan yang lebih konkrit untuk menjamin agar lahan-lahan tersebut akan termanfaatkan secara optimal.

"Perlu peraturan pendukung lainnya yang lebih konkrit agar pemerintah memastikan lahan yang telah diberikan haknya ke investor itu benar-benar termanfaatkan secara optimal sehingga lahannya produktif, entahlah mau dijadikan pabrik, resort," ujar Ahmad.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, pemberian fasilitas HGU 190 tahun merupakan kebijakan yang berlebihan. Langkah ini bisa mendatangkan bahaya bagi Indonesia.

"Pemberian fasilitas HGU 190 tahun merupakan kebijakan yang berlebihan. Dampaknya tentu pemerintah tidak memiliki kendali terhadap pemanfaatan lahan menunggu izin HGU nya selesai. Bayangkan saja, mau merubah tata ruang dan pemanfaatan wilayah saja tunggu siklus yang sangat lama sampai HGU habis," kata Bhima saat dihubungi terpisah.

Selain itu, menurutnya model pembangunan ibu kota baru dengan izin HGU lama juga unik. Ia belum pernah melihat pembangunan ibu kota di suatu negara yang seharusnya dijaga dari sisi keamanannya, justru fungsi lahannya dikendalikan investor.

Di sisi lain upaya pemberian HGU selama 190 tahun diragukan akan menarik minat investor. Menurutnya meski pemerintah sudah obral pajak hingga HGU, belum tentu investor akan tertarik membangun. Ia khawatir sudah diberikan izin HGU, tapi tidak digarap lahannya.

"Investor yang berminat masuk ke Indonesia pastinya anggap IKN proyek penuh risiko tinggi, makannya HGU sampai 190 tahun. Kalau proyeknya menarik secara komersial, buat apa ada obral HGU sampai selama itu? Justru waktu proposal IKN ditawarkan ke investor timbul tanda tanya.

Menurutnya, apabila pemerintah menawarkan HGU hingga 190 tahun menandakan horizon keuntungan investor kan sangat panjang sekali. Kondisi ini justru akan menimbulkan persepsi investor ketika ingin masuk ke IKN.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork