Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo jika tidak mau angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya saat ini izin usaha sudah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
"(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis sejak Maret-April 2023 untuk mendirikan Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.
Jika Hotel Sultan masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.
"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.
Seperti diketahui, ribut-ribut PT Indobuildco dengan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan masih terus berlangsung. Alih-alih angkat kaki, pihaknya malah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan akan berlangsung 23 Oktober 2023.
Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Berlanjut ke halaman berikutnya.