Peringatan Keras Bahlil ke Pontjo Sutowo Jika Hotel Sultan Masih Beroperasi

Peringatan Keras Bahlil ke Pontjo Sutowo Jika Hotel Sultan Masih Beroperasi

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 15:02 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Foto: Dok. Kementerian Investasi/BKPM
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo jika tidak mau angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya saat ini izin usaha sudah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

"(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis sejak Maret-April 2023 untuk mendirikan Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.

Jika Hotel Sultan masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.

ADVERTISEMENT

"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.

Seperti diketahui, ribut-ribut PT Indobuildco dengan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan masih terus berlangsung. Alih-alih angkat kaki, pihaknya malah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan akan berlangsung 23 Oktober 2023.

Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan karena pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan. Pelanggaran hukum yang dimaksud terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri dengan pemasangan spanduk di area Hotel Sultan yang dilakukan PPKGBK pada 4 Oktober 2023.

"Memasang spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai Tanah HPL No. 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Setneg. Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah HGB (No. 26 dan 27) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco (berdasarkan izin Gubernur DKI Jakarta). HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," kata Hamdan kepada detikcom, Rabu (11/10).

Hamdan memandang pihak PT Indobuildco masih berhak atas HGB Hotel Sultan selama 30 tahun lagi atau sampai 2053, setelah sudah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

"Menurut hukum pertanahan, HGB tersebut belum berakhir karena UU memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun atau sampai tahun 2053," tuturnya.

Masalahnya sampai saat ini pembaruan HGB yang diajukan PT Indobuildco kepada Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk mengelola dalam jangka waktu 30 tahun lagi belum disetujui. Perusahaan Pontjo Sutowo diminta melengkapi permohonan tersebut dengan surat rekomendasi Setneg.

"Kita nggak mau (mengajukan ke Setneg) karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda pada Minggu (1/10).


Hide Ads