Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada PT Indobuildco untuk segera angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut telah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
"(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis sejak Maret-April 2023 untuk mendirikan Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.
Jika Hotel Sultan masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.
"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.
Pihak Pengelola Hotel Sultan buka suara. Cek halaman berikutnya.
(aid/ara)