OJK Kasih Waktu Perbaikan Bisnis Akulaku sampai Akhir Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Des 2023 16:40 WIB
Foto: akulaku
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melarang kegiatan usaha PayLater PT Akulaku Finance Indonesia sejak Oktober 2023. Hal itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Lantas, bagaimana nasibnya saat ini? Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan Akulaku sedang diminta membuat rencana aksi (action plan) terkait kegiatan usaha dengan batas waktu hingga akhir tahun ini.

"Terkait PayLater Akulaku dalam penyelesaian masalah. Mereka ajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (4/12/2023).

Dalam hal ini OJK melakukan monitor ketat terkait langkah perbaikan yang disampaikan manajemen. OJK pun mendorong agar action plan bisa dilakukan sebelum batas waktu berakhir.

"Kita harap ada perbaikan proses bisnis, manajemen risiko dan penguatan tata kelola secara keseluruhan," ujar Agusman.

Sebagai informasi, OJK membatasi kegiatan usaha Akulaku. Perusahaan tersebut dilarang menyalurkan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL), maupun kerja sama dengan bank yakni channeling dan joint financing.

"(Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10).

OJK meminta agar Akulaku memenuhi regulasi BNPL sesuai ketentuan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Pembatasan kegiatan usaha akan dicabut jika seluruhnya sudah diperbaiki.

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ucap Agusman.

Terkait kejadian ini, OJK juga telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan PayLater agar terus memperbaiki dan menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meminta seluruh perusahaan untuk terus memperbaiki dan melakukan penguatan dalam proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman.




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork