Pemerintah Jamin Utang Kereta Cepat, Skemanya Masih Dibahas

Pemerintah Jamin Utang Kereta Cepat, Skemanya Masih Dibahas

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Des 2023 13:05 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan penjualan tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2023).
Kereta Cepat Whoosh/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk menjamin utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam aturan itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII akan ditugaskan sebagai penjamin. Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo mengatakan, penjaminan utang proyek tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, PT PII masih menunggu penugasan dari Kemenkeu terkait penjaminan utang kereta dengan nama Whoosh tersebut.

"Memang saat ini sudah ada pembahasan baik dengan PT KAI dengan pemberi pinjaman kereta cepat. Bersama-sama pada waktunya Kemenkeu akan mengeluarkan penugasan untuk melaksanakan skema penjaminannya, diperlukan untuk program seperti kereta cepat," kata dia dalam acara media briefing di DJKN, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam aturan Kementerian Keuangan terkait penjaminan ini memang menunggu bagaimana pengajuan dari PT KAI soal permohonan penjaminan pemerintah atas utang proyek tersebut.

"Dari sisi kereta cepat mekanisme sudah ada di Perpres, nanti di PMK itu akan diatur dari sisi aspek evaluasi, mekanisme akan mitigasi risiko, jadi intinya yang dilihat apakah memang skema ini bisa mendapatkan penjaminan. Kemudian di situ dilihat apa risiko yang bisa timbul dalam melaksanakan pembayarannya sehingga disiapkan beberapa skema dari sisi yang mendapatkan pinjaman yaitu PT KAI untuk bisa melaksanakan kewajibannya," kata Sutopo.

Sutopo mengatakan belum mengetahui berapa modal atau pendanaan yang akan diberikan kepada PT PII untuk menjamin utang kereta cepat. Namun, dipastikan penugasan penjaminan utang kereta cepat ini juga melihat kemampuan dari PT PII.

"Namun berapa akan dimanfaatkan ke PT PII akan ditetapkan di PMK, berapa nanti alokasinya ini akan disesuaikan kemampuan di PT PII," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam PMK Nomor 89 Tahun 2023, agar pinjaman PT KAI untuk mengatasi pembengkakan biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa dijamin pemerintah, Sri Mulyani menerapkan beberapa persyaratan.

Pertama-tama, pemohon jaminan dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Permohonan bisa diajukan setelah adanya keputusan dari Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Permohonan penjaminan harus memuat keterangan minimal:

a. Keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek.
b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah.
c. Nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah.
d. Calon kreditur.
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Kemudian ada beberapa syarat lainnya seperti surat pernyataan bahwa Kementerian BUMN telah menyetujui penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah hingga melampirkan laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen dan menyertakan proyeksi keuangan sampai dengan masa pinjaman berakhir.

Simak juga Video: Wapres Perdana Naik Whoosh: Enak Sekali, Nggak Terasa Sudah Sampai

[Gambas:Video 20detik]




(ada/ara)

Hide Ads