KAI Catat 535 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sepanjang 2024

KAI Catat 535 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Sepanjang 2024

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 01 Okt 2024 20:30 WIB
Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Terganggu
Ilsutrasi/Kecelakaan KA Taksaka vs Truk/Foto: Dok. KAI
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat ada 535 tragedi temper atau tabrakan di perlintasan kereta api dari periode Januari-Agustus 2024. Adapun tabrakan ini disebabkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan yang menerobos jalur kereta.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, kejadian temperan ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA lewat sosialisasi.

"Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022," kata Agus, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada sebanyak 3.693 titik. Dari total data tersebut, 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar. Sedangkan untuk perlintasan yang dijaga ada sebanyak 1.883 titik atau 50,98%, dibandingkan yang tidak terjaga 1.810 titik.

"KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

Agus menambahkan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi, mulai dari luka-luka hingga meninggal dunia. Dari jumlah 272 orang tersebut, sebanyak 101 orang merupakan korban meninggal dunia.

Aturan keselamatan di kawasan perlintasan sebidang salah satunya tertuang dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Secara spesifik, hal ini dibahas pada Pasal 94 ayat 1 terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan, serta ayat 2 terkait perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Adapun penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah maupun pemda.

"Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750.000. KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU," tambah Agus.

KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta stakeholder lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api," kata dia.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama. KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan ," pungkasnya.

(shc/ara)

Hide Ads