Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sengketa tanah yang kerap melibatkan lembaga agama. Bahkan konflik tanah tersebut dapat menghambat pembangunan tempat ibadah.
Nusron mengatakan, ada sejumlah sengketa tanah yang melibatkan lembaga keagamaan, mulai dari tumpah tindih dengan pihak-pihak lain hingga surat pelepasan hak tanah (SPHT) yang tak kunjung tuntas.
"Masalah tumpang tindih, surat pelepasan hak yang belum tuntas," kata Nusron saat ditemui di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan salah satu hambatan dalam pembangunan rumah ibadah, yakni tanah yang bermasalah atau tidak clean and clear. Padahal, menurut dia, lembaga keagamaan harus memberikan kepastian agar dapat beribadah dengan baik. Untuk itu, pemerintah saat ini sudah diperbolehkan lembaga keagamaan mempunyai sertifikat hak milik sejak 2021.
Pada beberapa kesempatan, Nusron menerangkan telah memberikan sertifikat tanah kepada lembaga keagamaan lain, seperti Muhammadiyah, NU, Gereja Katolik maupun Gereja Kristen hingga Konghucu.
"Aset-aset dan tanah-tanah yang dimiliki lembaga keagamaan ini supaya mempunyai keberlanjutan sehingga punya nilai security yang baik. Sehingga nanti kalau ada apa-apa bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah. Salah satu terhambatnya pembangunan tempat ibadah itu biasanya tanahnya tidak clean and clear. Salah satunya ini supaya memastikan bahwa tanahnya adalah clean and clear," jelas Nusron.
Ada beberapa tempat agama yang mempunyai sertifikat bersifat Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya tengah mendorong agar ada peningkatan status sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Nah ini kami akan sosialisasikan supaya yang HGB itu supaya dinaikkan statusnya menjadi SHM. Karena lembaga keagamaan selama mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama boleh mengajukan menjadi bukti SHM. Ada dua surat, dari Kementerian Agama dan ada surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN. Saya sudah banyak ngasih surat persetujuan itu," imbuh Nusron.
(ara/ara)