Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembayaran gaji petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA). Hal ini menyusul kabar penunggakan gaji di sejumlah wilayah.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, pihaknya memohon maaf atas kejadian tersebut. Seiring dengan pembukaan blokir anggaran Kementerian PU oleh Kementerian Keuangan, pembayaran gaji bisa segera dilakukan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saat ini kami baru saja selesai pembukaan blokir anggaran dan sedang dalam proses pengajuan pembayar gaji ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat," kata Diana, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Diana mengatakan, pembayaran gaji petugas OP ini ditargetkan dapat diselesaikan pada pekan ini. Harapannya, persoalan ini paling lambat bisa selesai pada tanggal 26 Maret, sebelum libur Lebaran.
"Mudah-mudahan minggu ini kita bisa Paling lambat tanggal 26 (Maret) sebelum libur," ujarnya.
Lebih lanjut Diana menjelaskan, pembukaan blokir anggaran Kementerian Pu telah dilakukan tidak lama setelah pihaknya menggelar rapat bersama DPR RI. Pihaknya kemudian segera bersurat ke Kementerian Keuangan.
Tidak lama setelahnya, Kementerian Keuangan melakukan penelaahan terhadap penggunaan anggaran PU. Berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA), lanjut Diana, anggaran sudah mulai cair di akhir Februari lalu.
"Tapi ini artinya sudah berproses ya, sudah berproses mencair. Ini mudah-mudahan nanti akan ada cair lagi ya.Tapi kita masih berupaya nih, masih berkoordinasi lagi dengan teman-teman Kementerian Keuangan," kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya geger adanya langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 18.000 petugas operasi dan pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air di Kementerian PU. Menteri PU Dody Hanggodo telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Bukan dirumahkan, memang kontrak kerjanya habis. Jadi teman-teman OP ini kita kontrak tahunan, per tahun kita update. Ini agak sedikit terlambat. Semua kontrak selesai di bulan November-Desember," kata Dody dikutip dari Instagram resmi @kementerianpu, Kamis (13/2/2025).
Berakhir kontrak OP itu karena belum finalnya alokasi anggaran Kementerian PU setelah ada rencana efisiensi. Makanya, Kementerian PU belum melanjutkan kontrak para pegawai OP.
Dody menjelaskan saat ini proses efisiensi anggaran masih berlangsung. Pihaknya mengatakan jika alokasi telah selesai, maka baru bisa dibayarkan kontrak para pegawai OP.
"Sampai detik ini kan belum selesai pengadaan, di beberapa belum mulai. Ini anggaran sendiri masih proses politik anggaran. Politik anggaran selalu dari Kementerian Keuangan dan Presiden. Kami kemudian minta persetujuan DPR dan kembali ke Menteri Keuangan, baru kemudian bisa efektif," terang dia.
"Pada saat efektif itulah kemudian para balai ini baru mulai berkontrak dengan OP itu," tambahnya.
Simak juga Video: Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Dipangkas Rp 81,38 T Sisa Cuma Rp 29,57 T
(shc/rrd)