Kementerian ATR Mau Naikkan Tarif Layanan, DPR Ingatkan Hal ini

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 22:25 WIB
Kementerian ATR/BPN/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan tarif layanan pertanahan, beberapa di antaranya naik. Hal ini untuk mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 3,58 triliun pada 2026.

Penyesuaian tarif ini seiring rencana revisi sejumlah kebijakan terkait dengan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Rencananya, terdapat 27 layanan yang tarifnya tetap, 3 layanan tarifnya turun, 5 layanan dengan tarif nol, serta 38 layanan naik tarifnya.

Merespons rencana tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mengingatkan jangan sampai target pemerintah untuk meraup PNBP lebih tinggi malah menekan rakyat. Apalagi mengingat kondisi ekonomi dan politik beberapa waktu belakangan yang dinilai kurang stabil.

"Lalu objeknya itu yang kena masyarakat kecil, ini nanti bisa bahaya juga di musim-musim sekarang. Rakyat ini lagi sensitif, pajak dinaikin, bapak juga tahu belum lama Gedung DPR digeruduk. Kalau ini nanti yang menjadi sasaran masyarakat kecil, saya kira ini bisa menjadi problem berikutnya," kata Jazuli, dalam RDP bersama Kementerian ATR/BPN di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Oleh karena itu, ia menyarankan Kementerian ATR/BPN membuat klasterisasi atau klasifikasi khusus untuk lapisan masyarakat yang terkena penyesuaian tarif tinggi. Hal ini tidak hanya menyangkut luasan tanah, tetapi juga kawasannya, mengingat nilai aset pertanahan di tiap lokasi berbeda-beda.

Jazuli mencontohkannya dengan klasterisasi tarif listrik, di mana rumah tangga pengguna listrik dengan daya tinggi bisa diasumsikan dengan rumah tangga menengah ke atas.

"Orang nggak mungkin tinggal di kampung, listrik sampai 20.000-30.000 (watt) itu pasti di tempat mewah. Jadi, solusi kenaikan PNBP ada, tapi kita targetkan pada sasaran yang memang mereka layak kita naikan. Jadi saya minta didetailkan lagi, bukan hanya hektare tapi ada klasifikasi NJOP (nilai jual objek pajak)," ujarnya.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork