Kementerian ATR Turun Tangan Benahi Tata Ruang Pulau Enggano dan Baai

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 17 Sep 2025 14:03 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan/Foto: dok. ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menata ruang di kawasan Pulau Enggano dan Pulau Baai, Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk menangani masalah yang melanda kedua pulau tersebut.

Penataan tata ruang dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan, Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan.

"Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif," kata Ossy dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 di Bengkulu, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Ossy menjelaskan, di Bengkulu instrumen tata ruang relatif lengkap. Bengkulu sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023.

Selain itu, Kota Bengkulu juga sudah menetapkan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021. Sedangkan, Kabupaten Bengkulu Utara memang masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang sedang dalam proses revisi.

"Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi pondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025," jelasnya.




(shc/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork