Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi aturan pengambilalihan tanah terlantar. Kini, proses penetapan tanah terlantar hingga diambil alih negara dipercepat menjadi hanya 90 hari.
Aturan tentang ambil alih tanah terlantar ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan itu, proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu 578 hari atau sekitar 2 tahun.
"Karena prosesnya untuk menentukan tanah terlantar itu lama, berdasarkan PP butuh waktu 587 hari, karena itu atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi! Prosesnya kami persingkat, hanya waktu 90 hari," kata Nusron, dalam Audiensi Pimpinan DPR terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Nusron menjelaskan, saat ini revisi aturan tersebut sudah selesai diharmonisasi dan dalam proses persetujuan. Saat ini, aturan tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo.
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, tanah terlantar merupakan bagian dari objek reforma agraria. Objek yang termasuk tanah terlantar merupakan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
"Dua tahun, mangga, tidak diapa-apakan, tidak dimanfaatkan, negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah terlantar bisa diserahkan kepada Bank Tanah, kemudian diredistribusikan kepada rakyat," ujarnya.
(shc/ara)