PIK 2 Milik Aguan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional Prabowo

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 13:17 WIB
PIK 2/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek itu dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup kepunyaan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 September 2025.

Dalam peraturan baru itu, proyek PIK 2 Tropical Coastland sudah tidak lagi masuk daftar. Padahal sebelumnya proyek itu ada dalam daftar PSN sektor pariwisata sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Jika sebuah proyek dihapus dari daftar PSN, proyek tersebut tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lainnya seperti PSN pada umumnya. Meski demikian, proyeknya bisa tetap dilanjutkan.

Berdasarkan catatan detikcom, PIK 2 Tropical Coastland akan mengembangkan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan investasi mencapai Rp 65 triliun. Total wilayah pengembangan berbasis hijau seluas 1.756 hektare (Ha).

Masalah Pengembangan PIK 2

Sebelumnya, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam proyek pengembangan PIK 2. Salah satunya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama," ungkapnya dalam Media Gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Selain itu, masalah lainnya yakni kawasan PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Dari total lahan PIK 2 yang mencapai sekitar 1.700 Ha, seluas 1.500 Ha adalah kawasan hutan lindung.

"Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR, belum sama sekali," imbuhnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: PBNU Sebut Banyak Terima Laporan Masalah Pembangunan PSN PIK 2



(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork