Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,98 triliun untuk pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah (IJD). Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk realisasi target 427 kegiatan dalam periode tahun 2025-2026.
IJD sendiri merupakan program peningkatan konektivitas jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, IJD bertujuan memperbaiki kondisi jalan-jalan daerah yang rusak, terutama pada ruas penghubung kawasan produksi dan industri. Program ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem logistik nasional dan memperlancar arus distribusi hasil produksi daerah.
"Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan percepatan peningkatan jalan daerah, potensi pangan dan energi di berbagai wilayah akan berkembang optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," kata Dody, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Melalui dukungan dana pusat, dilakukan upaya peningkatan kemantapan jalan daerah agar terkoneksi dengan jaringan jalan nasional, khususnya pada wilayah yang menopang produktivitas sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, serta pendistribusian energi.
Anggaran IJD Rp 8,98 triliun terbagi ke dalam dua tahapan alokasi. Rinciannya, Rp 3,98 triliun dialokasikan untuk Tahap I yang mencakup 234 kegiatan dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.333 orang.
Sedangkan Tahap II, mencakup 193 kegiatan senilai Rp 3,12 triliun yang menyerap 8.562 tenaga kerja, dan Rp 1,88 triliun dialokasikan untuk pemenuhan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) pada TA 2026.
Lebih lanjut, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan prioritas kegiatan IJD berdasarkan sejumlah kriteria, yakni aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan.
Secara tematik, kegiatan IJD mendukung empat fokus pembangunan, yakni swasembada pangan (73,51%), swasembada energi (1,26%), peningkatan konektivitas (11,28%), serta tematik lainnya seperti pariwisata, industri, dan transmigrasi (13,95%).
Lalu berdasarkan wilayah, alokasi kegiatan tersebar 63,39% di wilayah barat dan 36,61% di wilayah timur Indonesia, dengan total panjang jalan yang ditangani mencapai 1.576 kilometer dan pembangunan jembatan sepanjang 458,1 meter untuk Tahap I dan Tahap II.
Jalan daerah yang menjadi prioritas adalah yang berfungsi mendukung kawasan produksi pangan, pendistribusian energi, serta penghubung antar simpul transportasi dan wilayah terisolasi. Penetapan daftar paket prioritas dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) di setiap provinsi, dibantu oleh konsultan supervisi guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan waktu pelaksanaan.
Dalam prosesnya, pemerintah daerah memiliki peran penting melalui sistem usulan berbasis aplikasi SITIA, dengan kewajiban melengkapi dokumen teknis seperti desain, studi kelayakan (feasibility study), dan dokumen lingkungan.
"Melalui sinergi pusat dan daerah, kami ingin memastikan setiap kilometer jalan yang dibangun memberikan dampak langsung bagi masyarakat, baik melalui peningkatan akses ekonomi, efisiensi logistik, maupun penciptaan lapangan kerja baru," ujar Dody.
Sebagai informasi, Program IJD pertama kali dijalankan di masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Tonton juga Video: Gebrakan Perbaiki Jalan Viral, Ketua RT Gen Z Dilantik Jadi Duta Anti Narkoba
(shc/kil)