×
Ad

BPN Selesaikan 90 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 23,38 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 03 Des 2025 12:24 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan sebanyak 90 kasus mafia tanah sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 23,38 triliun.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Melalui aksi penindakan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN juga telah ditetapak sebanyak 185 orang sebagai tersangka.

"Patut kita syukuri bahwa pada tahun 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah telah berhasil menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 Target Operasi, serta berhasil menetapkan tersangka sebanyak 185 orang," kata Nusron, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pindana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Selain itu, Nusron mengatakan, aksi ini juga telah berhasil menyelamatkan aset sebanyak 14.315,36 Ha bidang tanah. Penanganan kasus ini juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar.

"Kalau tanah ini, kemudian uang ini bisa ditumpuk di sini, kemudian dipotret bisa lebih dari angka yang dipamerkan Pak Jaksa maupun angka yang dipamerkan Pak Kapolri (dari hasil penindakan barang). Cuma masalah tanah nggak bisa diambil (dipamerkan)," ujarnya.

Menurut Nusron, kejahatan pertanahan di Indonesia sudah sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat yang bahkan dimulai dari tingkat paling hulu yakni aparatur desa dan kelurahan sebagai pintu masuknya.

"Apa lagi dalam sistem hukum pertanahan kita, masih ada satu kelemahan di mana sistem pertanggungjawaban kita untuk pembuktian pembiayaan masih sangat tergantung dengan dokumen historis. Di mana dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa," kata dia.

Kondisi-kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus mafia tanah. Oleh karena itu, Nusron mengingatkan, seluruh stakeholder dan kementerian/lembaga (KL) harus bersama-sama menyelesaikan masalah ini.

Simak juga Video: Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon




(shc/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork