Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin mengungkap masih terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang belum dijaga dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 1.638 perlintasan akan dibenahi oleh KAI.
Menurut Bobby, untuk meningkatkan keselamatan dibutuhkan dana sekitar Rp 1,2 triliun serta biaya operasional Rp 700 miliar rupiah per tahun. Bobby menjelaskan, nantinya perlintasan sebidang akan dijaga oleh ribuan petugas dengan sistem kerja shift.
"Kebutuhan dari CAPEX-nya itu sekitar Rp 1,2 triliun. Kebutuhan dari OPEX-nya itu karena harus ada penjaga, penjaga ini 3 shift. Jadi kami sudah hitung juga dari 1.638 perlintasan ini, kita akan butuh lebih dari 8.000 petugas penjaga, yang kosnya itu sekitar Rp 700 miliar per tahunnya," ujar Boby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bobby merinci dari 1.810 perlintasan sebidang yang belum dijaga, sebanyak 172 titik memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter dan telah ditutup. Sementara itu, masih terdapat 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter yang akan ditangani melalui pemasangan portal maupun fasilitas pengaman lainnya.
Selain itu, KAI mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan dengan tingkat lalu lintas tinggi yang dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass.
"Nah, bagaimana dengan yang 1.638, yang lebar jalannya lebih dari 2 meter? Ini akan kami buatkan perlintasan portal atau pengaman untuk peningkatan keselamatan. Dan jalan-jalan yang cukup ramai, itu kami rencanakan untuk mengusulkan kepada pemerintah, itu membuatkannya tidak sebidang lagi. Kalau tidak salah ada 40 yang memang harus kita bikinkan flyover," bebernya.
Bobby menyatakan, perlintasan sebidang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan status jalannya. Misalnya, jika statusnya jalan nasional maka tanggung jawabnya di Kementerian perhubungan, sementara jalan daerah di Pemerintah Provinsi atau.
"Kalau jalannya jalan nasional, maka tanggung jawabnya itu di DJKA. Kalau jalannya jalan provinsi, maka tanggung jawabnya itu di Pemprov. Kalau jalannya jalan kabupaten, itu tanggung jawabnya di Pemkab dalam hal ini. Jadi, sebenarnya tanggung jawab dari perlintasan sebidang ini itu bukan di kami," tutup Bobby menjelaskan.
(acd/acd)