Mau Daftar CPNS? Ini yang Harus Kamu Tahu

Mau Daftar CPNS? Ini yang Harus Kamu Tahu

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2018 07:34 WIB
Mau Daftar CPNS? Ini yang Harus Kamu Tahu
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja, setelah dibuka resmi nanti, pelamar bisa mendaftar melalui situs online yang dikelola Badan Kepegawaian Negara, yakni sscn.bkn.go.id. Kemudian, calon peserta mesti melengkapi syarat dari kementerian yang dipilih.

Calon pelamar CPNS 2018 hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Setelah melengkapi syarat tersebut, maka panitia akan memberikan nomor peserta ujian online.

"Daftarnya online melalui sscn.bkn tadi. Setelah daftar, itu kan dia mau daftar mana, kemudian pilihannya mana. Misalnya milih ke Kemenpan masuk ke webnya Kemenpan, dari Kemenpan keluar syarat-syaratnya, kemudian mereka masukan pendaftaran tersebut. Kalau memang dari hasil panitia ok, berarti mereka siap dapat nomor peserta," jelasnya usai konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, kata Setiawan, peserta tes akan melakukan tes sebanyak dua tahapan lagi. Tes pertama adalah seleksi kompetensi dasar melalui sistem computer assisted tes (CAT) yang terdiri dari tiga sub tes, intelegensi umum, karakteristik pribadi dan wawasan kebangsaan.

Setelah dinyatakan lulus dari tes tersebut peserta akan dihadapkan pada tes kedua atau terakhir, yakni wawancara.

"Tes ada dua tahapan. Satu, seleksi kompetensi dasar, ada tiga subtes, intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan. Lolos dari sana, maksimum tiga kali dari formasinya, jadi misalnya formasi yang dilamar itu misalnya lima, ya yang diterima maksimal 15. Lalu wawancara sesuai kebutuhan jabatan tersebut," tutup dia.

Hide Ads