Jangan Takut Gagal Tes CPNS, Masih Ada Kesempatan

Jangan Takut Gagal Tes CPNS, Masih Ada Kesempatan

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2018 06:58 WIB
Jangan Takut Gagal Tes CPNS, Masih Ada Kesempatan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu penentu peserta bisa menadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun, seleksi ini mematok passing grade atau batas nilai.

Passing grade untuk formasi umum yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensia (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.

Namun kini peserta yang tak mencapai target SKD masih memiliki kesempatan menjadi CPNS. Bagaimana ulasannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum detikFinance, Rabu (14/11/2018) begini selengkapnya:
Passing grade bukan lagi segala-galanya dalam tes SKD kali ini. Sebab, peserta yang tak mencapai target pun memiliki kesempatan menjadi CPNS.

Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang tak nilainya tak mencapai passing grade.

Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.

"Jadi saya tidak mau mengatakan, yang memenuhi target itu yang lulus atau yang belum memenuhi target itu yang nggak lulus. Walaupun yang memenuhi target kemungkinan besar lulus, dan yang belum memenuhi target bisa saja (lulus)," kata dia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80%.

"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%," ungkap dia.

Demi memenuhi formasi yang dianggap masih kurang peserta, pemerintah berencana menurunkan passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan rencana penurunan passing grade tersebut akan dikombinasi dengan perankingan nilai total atau akumulasi dari SKD. Hal itu dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan kuota CPNS 2018.

"Semua opsi akan dicombine biar lebih sempurna. Jadi ranking, lalu passing gradeakan diturunkan lalu disesuaikan juga dengan ranking," kata dia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah tersebut memang berisiko terhadap penurunan kualitas CPNS. Namun langkah ini harus dilakukan guna mengisi formasi yang kosong akibat adanya pensiunan.

"Memang ada risiko (kualitas). Tapi nanti kualitasnya pasti tetap terjamin dan ini harus dipertemukan, karena kalau bertahan di passing grade nggak ketemu kalau semua ada pensiun semua kan, bagaimana?" papar dia.

Adapun, ia belum mengetahui penurunan poin passing grade tersebut karena masih dalam pembahasan Panselnas. Ke depan, rencana penurunan passing grade dan perankingan ini akan dikeluarkan dalam aturan yang baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan).

"Belum tahu keputusannya di Panselnas minggu depan. Jadi nanti ada Permenpan baru, bukan revisi ya ini untuk menopang Permenpan yang lama," pungkas dia.


Menteri PAN-RB Syafruddin mengumumkan jumlah peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 per 12 November 2018 sebanyak 1,7 juta orang. Dari jumlah itu, hanya 128 ribu peserta yang dinyatakan lulus passing grade.

Syafruddin mengatakan hingga saat ini baru 60% peserta CPNS yang mengikuti tes SKD. Sementara persentase jumlah peserta yang memenuhi passing grade yang ditentukan cuma di 8% atau sekitar 128 ribu orang.

"Kira-kira 8%-an karena jumlahnya 128 ribu dari 1,7 juta lebih (yang tes SKD). Jadi 128 ribu yang lolos target (passing grade), bukan tes," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Syafruddin sendiri tak mau menyebut kalau mereka yang tak lulus passing grade sama dengan tak lulus tes CPNS. Artinya, ada kemungkinan bagi peserta yang tak memenuhi target atau nilai passing gradenamun tetap dinyatakan lulus tes SKD.

"Di dalam perjalannya nggak sampai 10% yang memenuhi target, istilah saya bukan lolos atau lulus (tes), tetapi tidak memenuhi target passing grade 295 score-nya. Jadi yang memenuhi itu kurang dari 10%" jelasnya.

Seiring dengan pelaksanaan tes SKD yang masih dilakukan, tambah Syafruddin, pemerintah juga akan mengevaluasi proses tersebut agar bisa mendapatkan hasil yang sesuai.

"Oleh karena itu sambil berjalan peraturan tetap masih, akan berjalan terus dan akan ada namanya evaluasi berjalan. Karena ini tidak ada yang salah mengikuti UU dan aturan pemerintah," tuturnya.


Hide Ads