Passing grade bukan lagi segala-galanya dalam tes SKD kali ini. Sebab, peserta yang tak mencapai target pun memiliki kesempatan menjadi CPNS.
Menurut Menteri PAN-RB Syarifuddin pihaknya saat ini akan mengeluarkan aturan baru untuk mengisi formasi CPNS yang dirasa kurang. Sebab, hingga saat ini banyak peserta yang tak nilainya tak mencapai passing grade.
Adapun aturan tersebut mengenai kelulusan di tahap selanjutnya melalui sistem kombinasi passing grade dan ranking. Sehingga yang tidak memenuhi passing grade di SKD belum tentu tidak lulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, aturan tersebut ditargetkan selesai oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS minggu depan. Dengan begitu, ia harap aturan tersebut bisa memenuhi formasi CPNS minimal 80%.
"Paling minggu depan dan solusinya ini akan diputuskan dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan). Ini bukan mengganti tapi menopang jadi agar bisa mencapai target memenuhi formasi setidaknya 80%," ungkap dia.