Saat ini, seleksi CPNS 2018 memang sudah memasuki tahap pengumuman akhir. Karenanya, masing-masing instansi mulai mengumumkan satu per satu hasil tes yang telah dilalui sejak beberapa bulan lalu.
Para peserta yang dinyatakan lulus pun harus mengikuti kegiatan pemberkasan yang diadakan oleh masing-masing instansi. Lantas, kementerian apa saja yang mulai mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018? Simak rangkumannya.
Dalam pengumuman itu disebutkan, peserta yang dinyatakan LULUS Pengadaan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I (terdapat tulisan "P1/L" atau "P2/L" pada kolom Keterangan).
Peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi dan peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panselnas.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan pengangkatan CPNS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2018 dan melengkapi serta membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran II pada laman cpns.esdm.qo.id pada:
Hari/tanggal: Senin / 07 Januari 2019
Waktu: pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat: Ruang Simuk Lantai 2 Gedung Heritage Kementerian ESDM JI. Medan Merdeka Selatan No 18, Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman Nomor: B-1278/SJ/XII/2018.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS KKP adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang memiliki keterangan "L" dan "L-1" pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor Nomor K26-30/B3016/XII/18.01
(lampiran I).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 wajib melakukan pemberkasan ulang (tidak boleh diwakilkan kepada siapapun), dan wajib menyerahkan/mengisi ketentuan sebagai berikut:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ditandatangani dan bermeterai Rp 6.000,00 sesuai format pengumuman pengadaan CPNS KKP Nomor B-869/SJ/IX/2018 tanggal 19 September 2018.
Fotokopi ijazah/STTB beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada lampiran III sesuai dengan tingkat dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar;
Daftar riwayat hidup ditulis tangan sendiri dan ditandatangani oleh peserta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan POLRES/POLTABES setempat untuk keperluan melamar CPNS. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
Surat pernyataan yang diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani bermeterai Rp 6.000,00. Pasfoto terbaru ukuran 3x4cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (jumlah 8 lembar termasuk yang ditempel di DRH).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor: 98002/A.A3/KP/2018.
Kode P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
Dan kode P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan pada Lampiran III. Berkas-berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112-JKP 10011.
Batas pengiriman dilakukan selambat-lambatnya 15 Januari 2019 cap pos. Pengambilan berkas terakhir dari PO BOX oleh Panitia adalah tanggal 18 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor: B/215/S.KP.01.00/2018.
Kode P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS.
Dan kode P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018, dan setelah dilakukan integrasi SKD-SKB dinyatakan sebagai Lulus Seleksi Akhir CPNS.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir diwajibkan melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS dengan ketentuan:
a. Membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam lampiran.
b. Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 11 Januari 2019
Waktu: Pukul 09.00 s.d. selesai
Tempat: Ruang Rapat Sriwijaya I Lantai 2 Kementerian PAN-RB Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan.
Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada tim pengadaan CPNS Kementerian PAN-RB dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian PAN-RB Tahun anggaran 2018.
Kementerian Pendayagunaan Pertanian (Kementan) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor:5897/KP.110/A/12/2018.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2018 adalah peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf "L" (Lulus Seleksi CPNS) dan/atau "L-1" (Lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama).
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melakukan pemberkasan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana dalam Lampiran yang dilaksanakan pada Selasa - Kamis, 08 s.d. 10 Januari 2019, pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB (pada jam kerja), di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Jakarta Selatan 12550.
b. Apabila sampai batas waktu yang telah ditetapkan peserta yang dinyatakan lulus tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
c. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.
Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://cpns.pertanian.go.id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat diambil kembali.