Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman Nomor: B-1278/SJ/XII/2018.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS KKP adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Peserta yang memiliki keterangan "L" dan "L-1" pada kolom keterangan sebagaimana tertera pada Lampiran Surat Kepala BKN Nomor Nomor K26-30/B3016/XII/18.01
(lampiran I).
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018 wajib melakukan pemberkasan ulang (tidak boleh diwakilkan kepada siapapun), dan wajib menyerahkan/mengisi ketentuan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fotokopi ijazah/STTB beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada lampiran III sesuai dengan tingkat dan kualifikasi pendidikan pada saat melamar;
Daftar riwayat hidup ditulis tangan sendiri dan ditandatangani oleh peserta. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan POLRES/POLTABES setempat untuk keperluan melamar CPNS. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
Surat pernyataan yang diisi dengan tulisan tangan, ditandatangani bermeterai Rp 6.000,00. Pasfoto terbaru ukuran 3x4cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (jumlah 8 lembar termasuk yang ditempel di DRH).