Lowongan pegawai setara PNS untuk guru honorer, tenaga kesehatan, hingga penyuluh pertanian diumumkan besok. Lantas, apa saja syaratnya?
Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima detikFinance, Kamis (7/2/2019) kualifikasi untuk posisi guru minimal berpendidikan S-1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini.
Selanjutnya, untuk tenaga kesehatan kualifikasinya minimal pendidikan D-III di bidang kesehatan hingga S-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, untuk penyuluh pendidikan minimal memiliki pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SMA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sementara itu, masa hubungan kerja pekerja setara PNS paling singkat minimal satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pencapaian kerja dan kebutuhan instansi.