Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 pasal 38 mengenai penggajian dan tunjangan, pegawai setara PNS akan diberikan gaji berserta tunjangan. Besaran gaji serta tunjangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
"Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS," bunyi ketentuan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (7/2/2019).
Sebagai informasi, besaran gaji PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen tunjangan umumnya lebih besar dari gaji pokok yang didapatkan.
(ang/ang)