NPG adalah sistem yang mengatur instrumen dan pembayaran secara nasional. Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan, dengan NPG ini pemrosesan transaksi pembayaran ritel di dalam negeri bisa dijalankan karena sudah saling terhubung.
Pasalnya, selama ini pemrosesan transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit harus ke luar negeri dan baru kembali ke Indonesia. Hal ini dinilai tidak efisien karena bank nasional harus membayar fee ketika bertransaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem pembayaran juga harus sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi dan inovasi," kata Onny di Gedung BI, Kamis (6/7/2017).
Dalam transaksi, switching adalah infrastruktur yang bertugas sebagai pusat atau penghubung penerusan data transaksi dari pembayaran melalui jaringan pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik atau transfer dana.
Sekedar informasi, di kartu debit pasti tercantum logo ATM Bersama, Link, ALTO dan Prima. Merekalah perusahaan switching nasional yang selama ini memroses data transaksi pembayaran menggunakan kartu debit.
Kemudian ada juga logo Cirrus, Maestro, Plus dan Meps. Logo-logo tersebut menandakan jika kartu ATM/Debit bisa digunakan di luar negeri.
"Indonesia juga punya perusahaan switching baru namanya Jalin Pembayaran Nusantara (JPN)," tambah Onny.
Setelah switching, NPG juga akan menghubungkan antar kanal pembayaran. Kemudian memungkinkan lebih efisiennya infrastruktur yang digunakan.
Aturan NPG ini antara lain mengatur syarat untuk penyelenggara seperti lembaga standar, lembaga switching dan lembaga service. "Pemberlakuan aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan terbentuknya sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia," imbuh Onny. (ang/ang)