Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
Menurut Samsu, fenomena bunga tinggi terjadi karena kondisi likuiditas perbankan ketat. Bank-bank dalam negeri mencoba menawarkan bunga tinggi untuk menarik banyak dana nasabah. Biasanya, nasabah yang diberi bunga besar adalah nasabah berdana besar. Nasabah ini biasanya perusahaan, baik BUMN ataupun swasta.
"Fenomena bunga tinggi biasanya terjadi, mungkin karena kondisi likuiditas yang ketat. Nasabah harus hati-hati dan bank juga harus waspada, jangan terlalu jor-joran," katanya.
Saat ini, bunga penjaminan di LPS 7,75% untuk bank umum dan 10,25% untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
"Sebetulnya kalau ingin dijaminm ya tingkat suku bunga jangan di atas LPS. Kalau lebih tinggi itu nggak dijamin. Intinya, bank bisa memberikan bunga di atas bunga LPS, tapi bank juga harus memberikan info yang jelas kepada nasabah kalau bunga di atas LPS itu tidak ada jaminan LPS," pungkasnya. (drk/ang)