Perubahan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai protes. Banyak peserta kecewa karena JHT-nya baru cair penuh kalau sudah umur 56 tahun.
Kebijakan yang diberlakukan serentak sejak 1 Juli ini membuat banyak peserta yang hendak mencairkan dana JHT harus gigit jari. Seusia fungsinya, JHT adalah uang peserta yang dikelola dengan jangka waktu lama supaya bisa menghasilkan uang banyak di hari tua.
Apabila, peserta tetap ingin mencairkan dananya dalam jangka waktu hanya 5 tahun, berapa dana yang akan didapat? Nah, detikFinance mencoba menghitung menggunakan fasilitas simulasi saldo JHT di web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian besaran dana iuran tersebut dikalikan dengan 60 atau jumlah bulan dalam 5 tahun, maka didapat besaran saldo sebesar Rp 10.260.000. setelah dana dikembangkan dengan asumsi bunga 7% per tahun, maka peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar Rp 12.247.952 di tahun ke-5.
Namun demikian, simulasi tersebut menggunakan asumsi bunga pengembangan yang ditetapkan 7% per tahun. Persentase bunga hasil pengembangan yang naik turun tersebut membuat hasil simulasi tersebut bisa saja berbeda dengan nilai sesungguhnya.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, besaran hasil pengembangan sangat tergantung dengan keuntungan dari penempatan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi tak perlu khawatir dananya tetap dan berkurang karena inflasi. Tahun 2014 saja, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pengembangan dana mencapai 10,5%.," ujar Cholik ditemui detikFinance di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/7/2015).
(ang/ang)