Anggota Askes Ganti Jadi BPJS Kesehatan, YPKKI: Ini Kemunduran

Anggota Askes Ganti Jadi BPJS Kesehatan, YPKKI: Ini Kemunduran

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 13:12 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemerintah mulai mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2015.

Regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut, otomatis membuat peserta yang sebelumnya terdaftar asuransi di Askes dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, mengatakan peserta Askes seperti PNS, TNI/Polri, dan pensiunan jadi pihak yang paling dirugikan dalam peralihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kemunduran dan kerugian, terutama bagi peserta Askes. Mantan peserta Askes ini jadi pihak paling dirugikan, sederhananya kalau dulu Askes bisa dipakai di seluruh Indonesia, sekarang hanya tingkat kelurahan saja (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)," ucapnya dalam diskusi Coordinating of Benefit BPJS Kesehatan di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta untuk melakukan pemeriksaan ke Faskes tingkat I terlebih dahulu sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.

"Peserta Askes bisa berobat di mana saja, masa orang sakitnya dia tinggal di Jakarta, kemudian dia harus balik ke Bogor sesuai Faskes hanya untuk berobat demam atau batuk. Memang bisa langsung (ke rumah sakit), tapi kan harus emergency," ujar Marius.

Kerugian lain yang harus ditanggung eks peserta Askes, yakni masalah jumlah obat yang bisa di-cover dari BPJS Kesehatan yang jauh lebih sedikit ketimbang saat masih menggunakan Askes.

"Dulu pas Askes ada 84 obat yang dasarnya DPHO (Daftar Plafon Harga Obat), sekarang banyak obat di daftar DPHO sekarang tidak ada, karena BPJS Kesehatan pakai Fornas (Formularium Nasional)," pungkas Marius. (ang/ang)

Hide Ads