Regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut, otomatis membuat peserta yang sebelumnya terdaftar asuransi di Askes dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, mengatakan peserta Askes seperti PNS, TNI/Polri, dan pensiunan jadi pihak yang paling dirugikan dalam peralihan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta untuk melakukan pemeriksaan ke Faskes tingkat I terlebih dahulu sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.
"Peserta Askes bisa berobat di mana saja, masa orang sakitnya dia tinggal di Jakarta, kemudian dia harus balik ke Bogor sesuai Faskes hanya untuk berobat demam atau batuk. Memang bisa langsung (ke rumah sakit), tapi kan harus emergency," ujar Marius.
Kerugian lain yang harus ditanggung eks peserta Askes, yakni masalah jumlah obat yang bisa di-cover dari BPJS Kesehatan yang jauh lebih sedikit ketimbang saat masih menggunakan Askes.
"Dulu pas Askes ada 84 obat yang dasarnya DPHO (Daftar Plafon Harga Obat), sekarang banyak obat di daftar DPHO sekarang tidak ada, karena BPJS Kesehatan pakai Fornas (Formularium Nasional)," pungkas Marius. (ang/ang)