BPR Paling Banyak Lakukan Pidana Perbankan, Ini Sebabnya

BPR Paling Banyak Lakukan Pidana Perbankan, Ini Sebabnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 14 Nov 2016 11:54 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus fraud atau tindak pidana perbankan di Indonesia masih cukup tinggi. Hingga akhir triwulan III-2016, OJK mencatat ada 26 kasus tindak pidana perbankan, yang sebagian besar terjadi pada kasus kredit 55%, rekayasa pencatatan 21%, penggelapan dana 15%, transfer dana 5%, dan pengadaan aset 4%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menyebutkan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebanyak 80% tindak pidana yang terjadi di BPR membuat banyak BPR di Indonesia harus ditutup setiap tahunnya.

Sampai saat ini OJK mencatat ada lebih dari 1.800 BPR di Indonesia. Banyaknya BPR yang beroperasi di Indonesia membuat pengawasan BPR lebih sulit dibandingkan pengawasan bank umum lainnya. Dari segi aset, BPR juga memiliki aset yang relatif lebih kecil dibandingkan bank umum, sehingga seringkali dalam pengawasannya BPR tidak terlalu ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sementara BPR-BPR ini karena lokasi tadi, karena size-nya juga kecil tetap dilakukan pemeriksaan sekali setahun, cuma mungkin di dalam pengawasan itu tidak sesimultan kayak bank-bank umum, kira-kira begitulah. Jadi kemungkinan terjadinya fraud di BPR itu jadinya lebih tinggi," ujar Nelson, dalam Sosialisasi Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud di Gedung Bidakara 2, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2016).

Namun, angka tindak pidana perbankan di Indonesia setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Penurunan tindak pidana perbankan di Indonesia berkurang seiring dengan dilakukannya sosialisasi kecurangan perbankan.

"Semakin menurun karena tadi yang saya katakan, sosialisasi dan edukasi itu menjadi kunci. Semakin bisa kita tingkatkan kualitas dan intensitas pengawasan tentunya semakin pelaku dari fraud itu lebih bisa mengendalikan dirilah, lebih takut temuan itu bisa dilakukan oleh pengawas lebih cepat," jelas Nelson.

Potensi tindak pidana perbankan juga banyak dilakukan oleh orang yang bekerja di bank itu sendiri. OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan uji kompetensi kepada pegawainya agar tindak pidana perbankan tidak semakin banyak terjadi.

"Pengurus bank itu kan ada kegiatan fit and proper, kemudian ada juga penempatan atau penunjukan juru compliants. Sebenarnya garda utama itu harus di internal banknya," ujar Nelson.

Nelson menambahkan, kasus tindak pidana perbankan di bank umum relatif lebih kecil dibandingkan kasus di BPR. Umumnya, kecurangan di bank umum lebih cepat terdeteksi dan diatasi sehingga tidak menimbulkan efek yang berkepanjangan.

"Kalau bank umum sebenarnya relatif sudah jarang kita menemukan fraud ya. Kalau pun ada pada internal mereka fraud itu kecil ya mungkin level-level bawah itu diselesaikan oleh internal mereka, tidak sampai merugikan kepada nasabah," kata Nelson. (wdl/wdl)

Hide Ads