POJK mengenai peer to peer lending mengatur beberapa aspek, antara lain kelembagaan, penyelenggaraan fintech, produk, hingga penggunaan teknologi informasi.
Peer to peer lending adalah kegiatan meminjamkan uang kepada suatu pihak melalui perusahaan fintech. Perusahaan fintech tersebut yang menjadi jembatan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
Pembentukan POJK terkait peer to peer lending ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan juga perusahaan fintech itu sendiri. Sehingga layanan pembiayaan antara kedua belah pihak bisa berjalan aman dan lancar.
"Peraturan terhadap fintech ini juga memitigasi agar layanan yang ditawarkan fintech tidak menimbulkan kerugian," tutur Muliaman.
Nantinya, skema pembiayaan melalui peer to peer lending dilakukan dengan cara, pihak yang membutuhkan dana menyampaikan keinginannya untuk meminjam dana dalam jumlah tertentu ke perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan fintech akan melakukan verifikasi identitas sebelum pencairan pinjaman. (drk/drk)