Saat ini pemerintah memang sedang menyusun penerbitan Perppu baru, untuk merevisi perundang-undangan mengenai akses informasi, karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.
Lewat aturan tersebut, Indonesia dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pertukaran informasi otomatis. Hal itu karena keempat perundang-undangan tersebut tidak bisa ditembus otomatis, karena memiliki akses yang harus diminta terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat kita ke perbankan harus sudah sosialisasi bahwa ini suatu yang menjadi keseharusan, kalau bahasanya orang pajak ini no where to hide, jadi sekali lagi tidak ada ruang untuk bersembunyi," ujar Kartika, di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
"Kan mëmang masih ada beberapa hari lagi untuk tax amnesty. Memang kita sudah sosialisasi bahwa tax amnesty ini adalah pintu kita supaya nanti pelan-pelan ada istilahnya informasi ini dibuka, jadi menurut saya ini suatu hal yang wajar supaya bisa dianggap sebagai negara dunia yang baik," imbuhnya.
Ia mengatakan, nantinya Ditjen pajak akan diuntungkan, karena bisa mengejar para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri demi menghindar membayar pajak di Indonesia. Apalagi hingga menjelang periode akhir tax amnesty ini dana repatriasi di Bank Mandiri mencapai Rp 2,5 triliun.
"Buat kita sebenarnya Indonesia bisa lebih beruntung karena AEoI ini bisa mengejar wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri karena tidak perlu dikhawatirkan mengejar Wajib Pajak (WP) orang Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri," imbuhnya. (wdl/wdl)