Tak Ada Lagi Kerahasiaan Data Nasabah, Ini Kata Bankir

Tak Ada Lagi Kerahasiaan Data Nasabah, Ini Kata Bankir

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 24 Mar 2017 19:15 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Pemerintah ingin melakukan pertukaran informasi otomatis bidang perpajakan dengan negara lain (automatic exchange of information/AEoI) yang rencananya terimplementasi 2018. Untuk menyukseskan itu, pemerintah sedang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis yang harus selesai pada Mei 2017.

Saat ini pemerintah memang sedang menyusun penerbitan Perppu baru, untuk merevisi perundang-undangan mengenai akses informasi, karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal.

Lewat aturan tersebut, Indonesia dianggap belum memenuhi syarat untuk melakukan pertukaran informasi otomatis. Hal itu karena keempat perundang-undangan tersebut tidak bisa ditembus otomatis, karena memiliki akses yang harus diminta terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, perbankan harus sudah mulai melakukan sosialisasi ke nasabahnya mengenai penghapusan kerahasiaan data nasabah. Ia mendukung pemerintah dalam penghapusan kerahasiaan data nasabah, ini agar Ditjen Pajak bisa mengincar nasabah yang masih menyimpan uangnya di luar negeri.

"Buat kita ke perbankan harus sudah sosialisasi bahwa ini suatu yang menjadi keseharusan, kalau bahasanya orang pajak ini no where to hide, jadi sekali lagi tidak ada ruang untuk bersembunyi," ujar Kartika, di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

"Kan mëmang masih ada beberapa hari lagi untuk tax amnesty. Memang kita sudah sosialisasi bahwa tax amnesty ini adalah pintu kita supaya nanti pelan-pelan ada istilahnya informasi ini dibuka, jadi menurut saya ini suatu hal yang wajar supaya bisa dianggap sebagai negara dunia yang baik," imbuhnya.

Ia mengatakan, nantinya Ditjen pajak akan diuntungkan, karena bisa mengejar para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri demi menghindar membayar pajak di Indonesia. Apalagi hingga menjelang periode akhir tax amnesty ini dana repatriasi di Bank Mandiri mencapai Rp 2,5 triliun.

"Buat kita sebenarnya Indonesia bisa lebih beruntung karena AEoI ini bisa mengejar wajib pajak Indonesia yang ada di luar negeri karena tidak perlu dikhawatirkan mengejar Wajib Pajak (WP) orang Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri," imbuhnya. (wdl/wdl)

Hide Ads