Dalam aturan Bank Muamalat disebutkan pemegang saham harus sesuai dengan standar syariah yang sudah ditetapkan. Lalu apakah Minna Padi sebagai perusahaan sekuritas sudah memenuhi persyaratan tersebut?
"Mereka (Minna Padi) belum memasukkan permohonan akuisisi ke OJK, bagaimana bisa dinilai syariah atau tidak? makanya sekarang saya tidak mau berbicara banyak dulu," kata Kepala Eksekutif Pengawas perbankan OJK, Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ini Minna Padi juga disebut sedang melakukan proses untuk penerbitan saham barunya. Saat ini Minna Padi dan Muamalat sedang menentukan harga.
"Sedang valuasi harganya dengan pemilik lama, kalau itu sudah sepakat tentu mereka akan rights issue baru memasukkan formatnya ke OJK hingga tahapan-tahapannya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, manajemen PADI telah mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian pengambilan saham dalam Bank Muamalat. PADI sendiri akan bertindak sebagai pembeli siaga dalam rangka penerbitan saham baru melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Adapun nilai transaksi untuk akuisisi melalui proses HMETD itu sebesar Rp 4,5 triliun. Sementara jumlah saham Bank Muamalat yang akan dimiliki oleh PADI sekurang-kurangnya 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh Bank Muamalat. PADI sendiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Muamalat.