Waspada, 'Sekte' Penghapus Utang Masih Beroperasi

Waspada, 'Sekte' Penghapus Utang Masih Beroperasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 15 Feb 2018 08:49 WIB
Waspada, Sekte Penghapus Utang Masih Beroperasi
Foto: Rachman Haryanto

Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing menjelaskan UN Swissindo ini merupakan kegiatan yang ilegal di Indonesia karena tidak ada izin kelembagaan dan izin kegiatannya.

"Mereka mengaku mempunyai dana yang sangat besar untuk membayar utang masyarakat Indonesia," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (15/2/2018).

Dia menjelaskan UN Swissindo menerbitkan surat lunas utang debitur ke bank atau lembaga, namun surat lunas tersebut tidak diakui oleh bank atau lembaga pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu mereka menjanjikan akan memberikan uang tiap bulan tunai kepada setiap orang pemilik KTP, dengan cara menerbitkan voucher untuk dicairkan di bank. Namun voucher ini tidak diakui bank. Mereka meminta uang administrasi sekitar 300 ribu untuk mendapatkan surat lunas dan membayar sekitar 10ribu untuk mendapatkan voucher.

"Kami menghimbau kepada UN Swissindo agar menghentikan kegiatan ilegal ini dan meminta kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan tipuan UN Swissindo," kata dia.

Menurut Tongam, kasus UN Swissindo saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Pengurus UN Swissindo telah dilaporkan oleh berbagai pihak dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

"Sino, pemimpin UN Swisindo sudah menandatangani surat pernyataan menghentikan kegiatannya. Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi meminta agar UN Swissindo harus melaksanakan pernyataan menghentikan kegiatannya," ujarnya.

Hide Ads